Selasa, 17 Juni 2014

Catatan Fiqh (5)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan, maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih." 

HAID, NIFAS, DAN ISTIHADAH


I. Haid 


Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehatnya tanpa disebabkan oleh proses kelahiran.


  • Waktu : rata-rata wanita tidak keluar haid pada umur 9 tahun (pengamatan zaman dahulu). Jika keluar haid bukan pada umurnya dianggap bukan haid. 
  • Warna-warna darah haid: 
  1. Warna hitam 
  2. Warna merah
  3. Kuning keruh (seperti nanah)
  4. Warna keruh  
  5. Warna yang diakui lainnya: coklat, coklat tua. 
  • Fase suci
    (Hadist Aisyah ra) Jangan tergesa-gesa hingga menemukan cairah berwarna putih. Fase suci ditandai dengan mendapati kapas putih bersih dengan menempelkannya pada kelamin. Fase suci dapat ditunggu karena kebiasaan contoh 7 hari. 
  • Berapa lamanya haid?
    Tidak ada batasan pasti dalam hadist. Paling sedikit ditemukan 1 hari 1 malam, paling banyak 14 hari. Secara umum, terjadi 6-7 hari. 
  • Masa suci antara dua haid
    Masa suci antara dua haid tidak ada batasannya secara pasti. Menurut hasil pengamatan ulama, selangnya paling sedikit ditemukan 15 hari hingga 13 hari. 

II. NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan disebabkan proses melahirkan walaupun keguguran. 
  • Tidak ada batasan lamanya nifas
    Pernah terjadi seketika berhenti setelah melahirkan. Rata-rata nifas: 40 hari; paling lama ditemukan 60 hari. 
  • Apa yang diharamkan untuk haid dan nifas
  1. Berpuasa; Jika berpuasa tidak dihitung sebagai pahala dan dianggap batal. "Ingat, sabar itu pahala."
  2. Tidak boleh berhubungan antara suami-istri (berhubungan antara 2 alat kelamin). Dalil terdapat di Al Baqarah: 222. Jika hal ini dilakukan akan mengalami sakit dan membawa penyakit.
    Fenomena oral sex: memang tidak ada dalil keharamannya tetapi menurut adabnya hal ini sepatutnya tidak dilakukan dan dikhawatirkan tertelannya air mani. 
  3. Keharamannya seperti keharaman saat junub, seperti sholat, membawa dan tilawah Al Qur'an, dan berdiam diri di masjid. 


III. ISTIHADAH

Istihadah adalah berlanjutnya keluar darah pada yang bukan masanya. 
Ada beberapa kondisi:
  1. Jika kita tahu kebiasaan haid, maka dihitunglah masa kebiasaannya sebagai paten masanya (muddah: dipatenkan). Maka, selain itu, dapat dikatakan istihadah. 
  2. Jika kita tidak memiliki pengetahuan tentang fase haid, dapat karena lupa, karena fase tidak tetap, atau karena tidak bisa membedakan warna darah. Maka, dihitung selama 7 hari, selebihnya istihadah (Hamnah binti Jahz).
    Jika mengalami masa haid yang tidak teratur seperti 11 hari, 12 hari, 13 hari, atau 14 hari, maka diambil hari yang paling lama, yaitu 14 hari. 
Saat istihadah:
  • tidak diwajibkan mandi besar setiap mau shalat
  • diharuskan mencuci kemaluan sebelum wudhu
  • tidak berwudhu sebelum masuk waktu shalat
  • diperbolehkan berhubungan suami-istri
Istihadah bisa jadi adalah godaan syetan, maka perlu merukyah diri sendiri, antara lain dengan tilawah Qur'an.  


"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan, maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih." 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat, baca, dan rasakan. Bagaimana pendapatmu, Kawan?