Selasa, 03 Juni 2014

Catatan Fiqh (3)

WUDHU
 Wudhu adalah bersuci menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki untuk menghilangkan hadast kecil.Dalil : Aku tidak menerima sholat seseorang kecuali ia telah berwudhu/ menghilangkan hadast. 
Keutamaan wudhu adalah menghapus dosa-dosa anggota tubuh kita, menyegarkan secara fisik dan jiwa, serta memadamkan apinya marah dan setan. 
Rukun Wudhu 
1.      Niat : keinginan.
Rasulullah bersabda: Ada 3 orang di akhir kiamat nanti, salah satunya adalah seorang kiai yang masuk ke neraka karena sesungguhnya ia mencari ilmu tidak ikhlas mencarinya tetapi ingin dikenal dan dihargai sebagai orang yang berilmu.Jika niatmu menuntut ilmu hanya untuk kemasyhuran, maka kau sudah mengambil kursi di neraka.  2.      Membasuh wajah 1X dari batasan tumbuh rambut sampai kedua tulang rahang (sampai ujung anak telinga)
3.      Membasuh kedua tangan sampai kedua siku dan diutamakan melebihkannya
4.      Mengusap kepala (tempat tumbuhnya rambut/ kulit kepala)
Imam Malik: seluruh kepala dari depan hingga belakangImam Syafi’i: Rasul pernah melakukannya berbeda-beda sepertiga ubun-ubun atau seluruh kepala. Yang terpenting adalah ada bagian kulit kepala yang terbasuh air.5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dalil: celakalah bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh.
6.      Tertib: berurutan. 
Sunnah Wudhu 
1.      Membaca basmallah
2.      Menggosok gigi/ bersiwak. Hal ini dapat diganti dengan sesuatu yang dapat memebersihkan rongga mulut. “Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, maka aku akan menyuruh seluruh umatku untuk bersiwak sebelum berwudhu.”
3.      Membasuh tangan 3X sebelum wudhu
4.      Berkumur-kumur 3X
5.      Memasukkan air ke hidung 3X lalu mengeluarkannya
6.      Membersihkan sela-sela jari
7.      Membersihkan jenggot
8.      Tiga kali dalam membasuh, boleh kurang dari 3X
9.      Memulai dengan bagian kanan
10.  Menggosok dengan tangan dan air
11.  Berkesinambungan. Tidak boleh disertai dengan kegiatan lain.
12.  Telinga
13.  Mengikutkan kepala bagian depan saat membasuh wajah
Mandi dengan kapasitas air 5 mud (3 liter); Wudhu 1 mud (0,688 liter). Tidak boleh berlebihan dalam berwudhu dan mandi walau di tengah lautan sekalipun.Barangsiapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian membaca doa setelah wudhu maka ia akan terbuka pada 8 pintu syurga dan ia boleh masuk dari mana saja. Sesungguhnya, pintu syurga telah banyak disediakan oleh Allah SWT, tinggal kita yang menentukan hal yang terbaik. 
Apa yang membatalkan wudhu? 
1.      Setiap wudhu yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan lubang belakang), yaitu BAK, BAB, keluar angin dari dubur, keluar mani, wadhi, dan madhi. Jika keluar ketiganya maka wajib berwudhu. Mani diwajibkan pula mandi besar. Wadhi dan madhi: Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu sholat.
2.      Tidur lelap yang menghilangkan kesadaran
3.      Hilangnya akal, pingsan, mabuk, dan terbius
4.      Menyentuh kemaluan depan tanpa penghalang, tidak hanya milik sendiri tetapi juga milik orang lain. 
Apa yang sebenarnya tidak membatalkan? 
1.      Menyentuh lawan jenis
Imam Syafii: batal walau tanpa syahwatImam Maliki: batal dengan syahwatImam Hanafi: tidak membatalkan sama sekali2.      Keluarnya darah dari jalan keluar yang biasa contohnya mimisan, luka, bekam
3.      Muntah
4.      Memakan daging unta
5.      Keraguan berhadast atau tidak sampai ia yakin berhadast hingga terbukti
6.      Terbahak-bahak
7.      Memandikan mayat kecuali memegang kelamin dan dubur 
Ketentuan membasuh kedua khuf 
Khuf: sepatu yang menutupi kaki dengan bahan yang tidak mudah rusak dengan perjalanan jauh, sesuatu yang menutupi wajib basuh sampai mata kaki, tanpa ada sesuatu yang berlubang. 
Syarat mengusap khuf 
1.      Sebelum menggunakan khuf, telah berwudhu sempurna
2.     Khuf menutupi bagian wajib basuh kaki (tidak berlubang), harus benda yang suci, bukan najis. Bagian yang diusap adalah bagian atas.
Berapa lamanya berlaku membasuh khuf?1.      Bagi yang mukim: berlaku 1 hari 1 malam sejak pertama kali memasukkan kaki ke dalam khuf
2.      Bagi yang musafir: berlaku 3 hari 3 malam
Berniat sebelumnya saat memasukkan kaki ke dalam khuf untuk tidak membuka sepatu selama masa rukshah 
Apa yang membatalkan membasuh khuf?1.      Habisnya waktu
2.      Junub: keluarnya mani dalam keadaan syahwat
3.      Melepaskan khuf


“Ibadah adalah hubungan langsung dengan Allah SWT. Hukum asalnya adalah haram. Jika terdapat dalil membatalkan haramnya, maka batal haramnya. Sedangkan muamalah adalah hubungan dengan manusia. Hukum asalnya adalah mubah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkan maka haram hukumnya. Contohnya, pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya.” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat, baca, dan rasakan. Bagaimana pendapatmu, Kawan?