Selasa, 27 Mei 2014

Catatan Fiqh (2)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  


ADAB ISTINJA

  1.       Tidak boleh membawa lafaz Allah (yang dipakai, contohnya cincin dengan lafaz Allah)
  2.        Menjauhkan diri dari pandangan manusia: supaya tidak terdengar suaranya dan supaya tidak berbau
  3.       Tidak boleh membaca secara jahr (keras) basmallah dan isti’adzah di dalam toilet; tetapi diperbolehkan membaca basmallah secara jahr.
  4.       Membaca basmallah sebelum membuka baju agar terhindar dari godaan setan
  5.       Tidak menjawab salam, adzan, dan bersin
  6.       Tidak bercakap-cakap
  7.       Mengagungkan kiblat dengan tidak membelakangi dan tidak menghadapnya, terutama di ruang terbuka
  8.       Mencari tanah yang tidak keras dan lebih rendah (melengkung)
  9.       Menghindari lubang-lubang, dikhawatirkan lubang tinggal hewan
  10.      Tidak pipis sambil berdiri untuk laki-laki dan perempuan karena pipis sambil berdiri itu dianggap bertentangan dengan yang baik
  11.        Menghindari tempat bernaung manusia, berlalu lalang
  12.        Bersihkan tempat keluarnya najis. Alat : air atau batu yang suci dan halus (3 buah batu dengan sisi yang berbeda – minimal). Alat pengganti : tissue atau daun. 

Selasa, 20 Mei 2014

Catatan Fiqh (1)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  

AIR

Bahasan tentang air tidak terlepas dari bahasan tentang hadast dan najis. Maka, diawali dengan mengenal kedua hal itu.  
Hadast :
  •          Suatu keadaan
  •          Yang membatalkan wudhu

Cara membersihkan :
  •          Kecil : wudhu/ tayamum
  •          Besar : mandi wajib (besar)/ tayamum seperti wudhu


Najis : sesuatu yang berwujud (zat)
Cara membersihkan dengan fokus pada najisnya; bukan sesuatu yang membatalkan wudhu 
Alat-alat untuk menyucikan :
  1. Air
  2. Debu/ tanah yang suci
  3. Batu (3); tissue (sebagai alat bantu)
  4. Penyamakan; untuk kulit (sesuatu yang terlepas dari tubuh sehingga najis maka harus disucikan) kecuali kulit anjing dan babi.
Macam-macam Najis:
1. Berat (Mugholazoh)
  • pendapat sebagian: seluruh bagian anjing dan babi
  • pendapat lainnya: babi dan air liur anjing
Kedua pendapat tersebut sama-sama kuat. Lalu, bagaimanakah kita menyikapinya? Sungguh bijak jika kita mempercayai dan tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat tersebut. Hal ini tergantung pada kondisi diri. Jika kita bukanlah seorang yang pekerjaannya sering menyentuh anjing dan babi, seperti dokter hewan, maka ambil pendapat yang lebih hati-hati.  
Cara menyucikan:   tanah dan air (6 x air, 1 x tanah) 
2. Ringan
  • air suci anak laki-laki yang belum makan sesuatu apapun selain ASI
  • cara menyucikan: memercikan air
3. Pertengahan
  • semua najis masuk ke dalam ini kecuali kedua jenis najis di atas contohnya, darah, nanah, dan muntah.
  • cara menyucikan: dialirkan dengan air suci dan mutlak
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah saat pakaian terkena najis dan menyucikannya dengan air yang suci, yaitu air tanpa zat terlarut seperti air sabun atau air deterjen. Air tersebut hanya menghilangkan noda tetapi tidak menyucikan pakaian dari najis. Maka, cara menyucikannya adalah mengalirkan air mutlak pada pakaian yang terkena najis. Hal lainnya adalah jika pakaian yang terkena najis masih terdapat bekas noda yang menempel, biarkan sinar matahari yang bekerja, yaitu dengan menjemurnya. 
Kelompok Air
  1. Air Mutlak; Air tanpa dicampuri apa-apa, yaitu sifatnya suci dan dapat menyucikan sehingga dapat mengangkat hadast.
  2. Air musta’mal; Air yang dipakai kembali dan tidak merubah keadaan air (bukan dipakai menghilangkan najis)
  3. Air suci dan menyucikan tetapi makruh karena membawa mudhorot; Air musyamas: air di bawah terik matahari di kota dengan >40OCAir panas yang akan digunakan dianjurkan untuk didinginkan dahulu
  4. Air suci tetapi tidak menyucikan; Air yang bercamput sesuatu yang suci dan larut dalam air contohnya, air the, air sabun, dan air susu. Kecuali saat darurat (keadaan), seperti air perkotaan yang bercampur dengan kaporit.  
  5. Air najis; Air yang kejatuhan najis sehingga merubah bau, warna, dan rasa sehingga tidak suci dan tidak menyucikan.  

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  • Untuk air dengan kapasitas 2 kulah (1,5 m3/ kulah) jika dikenai bangkai hewan kecil, hukumnya tetap suci
  • Sungai besar yang mengalir dan air laut, hukumnya suci
  • Semua jilatan hewan itu suci kecuali jilatan anjing dan babi
  • Air dan tanah itu suci. Pakaian yang terkena tanah itu suci karena tanah adalah sesuatu yang suci dan mensucikan.
  • Najis yang ada di tanah dapat disucikan dengan menyiramnya dengan air satu ember
  • Cara menyucikan makanan yang terjatuhi najis (seperti bangkai) adalah dengan membuang bangkai dan buang sekitarnya.
  • Benda-benda keras yang terkena najis dapat disucikan dengan mengusapnya pada sesuatu yang basah, contohnya kain basah.
  • Sandal yang terkena najis dapat disucikan dengan menggosok-gosokannya ke tanah
  • Ingat! Tissue basah itu tidak menyucikan karena umumnya disertai dengan alcohol dan parfum, bukan air mutlak. Tissue ini hanya sebagai alat bantu saat darurat.
Jenis-jenis najis pertengahan :
  1. Bangkai; Hewan mati tanpa disembelih, kecuali bangkai belalang, ikan, dan hewan lain tanpa darah mengalir contohnya lebah dan semut.
  2. Darah; Semua jenis darah, kecuali darah sendiri akibat terluka. Darah ringan yang dimaafkan: darah nyamuk dan darah kutu.
  3. Daging babi
  4. Muntahnya manusia yang berasal dari dalam perut sehingga berubah warna dan bau
  5. Kencingnya manusia
  6. Kotoran manusia
  7. Keputihan (Al Wadi); Cairan berwarna putih yang kental dan berat setelah buang air kecil atau saat kelelahan. Keputihan merupakan najis pertengahan dan cara menyucikannya adalah dengan dibuang zatnya dan dibersihkan dengan air. Keluarnya keputihan ini merupakan hadast kecil.
  8. Madzi; Air bening tidak terlalu kental, biasanya keluar saat memikirkan jima’ atau saat bermain dengan istri (foreplay). Madzi ini berfungsi untuk lubrikasi. Madzi ini tidak membuat orang yang mengeluarkannya mandi besar, tetapi jika sudah sampai keluarnya mani maka cara membersihkannya adalah dengan mandi besar.   Sehingga, kita dapat berkesimpulan bahwa antara Madzi dan Mani berbeda.

  1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  1. Tali jemuran yang pernah terkena pakaian bernajis; Disucikan dengan keringnya tali itu oleh angin dan matahari
  2. Terjatuh sesuatu, tidak tahu jenisnya atau apa, kita tidak diwajibkan untuk bertanya. Dan jika setelah terjatuh, baru tahu nantinya, kita tidak diwajibkan untuk menyucikannya
  3. Berjalan pada malam hari sehingga tidak tahu apa yang diinjak, kita tidak diwajibkan untuk mengetahuinya
  4. Tidak tahu atau lupa bahwa pakaian bernajis digunakan untuk shalat, hal itu dimaafkan.
Pena malaikat terangkat sampai:
Wanita belum berhaid/ pria belum mimpi basah (belum akhil baligh);
Orang lupa hingga ia ingat;
Orang tidur hingga ia terbangun 


"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  


Baca juga:   
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-1.html 
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/05/catatan-fiqh-2.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-3_1335.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-4.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-5.html