Rabu, 11 Juni 2014

Catatan Fiqh (4)

MANDI
  
Mandi adalah yang membersihkan/ menghilangkan hadast besar. Menurut definisi syar’i, mandi adalah mengalirkan air suci ke seluruh tubuh (Al Baqarah: 222). 
Apa saja yang membuat seseorang wajib mandi besar?1.      Keluarnya mani dengan syahwat baik saat tidur maupun terbangun
Mani : keruh, kental, dan ada bau yang khas
Madzi : bening, tidak terlalu kental, dan tidak berbauWadi : keputihan Saat keadaan bangun tidur lalu ditemukan basah tanpa mengingat mimpi basah atau tidak bermimpi, maka diwajibkan mandi.Saat melihat mani pada pakaian tanpa tahu kapan keluarnya maka diwajibkan mandi dan mengulang sholat saat kapan terakhir bangun tidur.
 Keluarnya mani merupakan suatu kebutuhan bagi laki-laki, jika tidak dikeluarkan dapat menimbulkan mudhorot. Dari suatu sumber dikatakan bahwa saat laki-laki bujang mengeluarkan mani minimal 1X/ bulan. Maka dari itu, sebagai wanita yang dirahmati Allah SWT dan sebagai wanita yang bukan mahram bagi laki-laki lain, ada baiknya untuk tidak mengundang syahwat lelaki dan tidak menyiksa lelaki dengan suara, pakaian, dan tubuh yang tidak seharusnya diperlihatkan. 2.      Bertemunya alat khitan (dua alat kelamin). Dalil: Al Maidah: 6. Bertemunya: masuk/ tenggelam.
3.      Berhenti dari haid dan nifas (Al Baqarah: 222)
4.      Meninggal. Wajib dimandikan.
5.      Orang kafir yang masuk Islam. 
Apa yang diharamkan orang junub (orang yang mengeluarkan mani)?1.      Sholat
2.      Thawaf. Berarti selain thawaf, ibadah lain boleh.
3.      Memegang mushaf Al Qur’an dan membawanya. Jumhur Ulama dan Ulama Fiqh mengharamkan memegang mushaf kecuali berdasarkan Dawud dan Ibn Hazm (Mazhb Jahiriyah). Kembali ke dalam arti mushaf (berdasarkan Urf/ bahasa) berarti saat kita memegang kitab yang diketahui sebagai Al Qur’an, ya itu adalah Al Qur’an.
4.      Membaca Al Qur’an (tilawah)
Meniatkan bacaan Al Qur’an untuk ibadah seharusnya tidak dilakukan. Jika membaca Al Qur’an untuk belajar tahsin masih diperbolehkan karena suatu tuntutan untuk belajar.
5.      Itikaf (berdiam diri di masjid)
Masjid adalah bangunan inti untuk sholat dan biasa digunakan untuk Sholat Jumuah. 
Mandi Sunnah, yaitu mandi dengan niat sunnahContohnya untuk Sholat Jumat, Sholat Ied, memandikan jenazah, sebelum ihrom, sebelum memasuki Kota Mekkah, dan bagi yang ingin wukuf di Arofah.
Rukun mandi1.      Niat
2.      Membasahi seluruh tubuh 
Tata cara mandi
1.      Membasuh kedua tangan 3X
2.      Membasuh kemaluan
3.      Berwudhu sempurna
4.      Mengguyur air ke kepala 3X sambil menyela rambut
5.      Membasuh air ke seluruh tubuh
6.      Membasuh yang tersembunyi: telinga, ketiak, dan pusar 
Mandinya seorang wanita yang berambut panjang, tebal dan mengembang sehingga digulung, maka tidak perlu membuka gulungannya (kepangannya) asal airnya masuk sampai pada kulit kepala. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat, baca, dan rasakan. Bagaimana pendapatmu, Kawan?