Selasa, 27 Mei 2014

Catatan Fiqh (2)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  


ADAB ISTINJA

  1.       Tidak boleh membawa lafaz Allah (yang dipakai, contohnya cincin dengan lafaz Allah)
  2.        Menjauhkan diri dari pandangan manusia: supaya tidak terdengar suaranya dan supaya tidak berbau
  3.       Tidak boleh membaca secara jahr (keras) basmallah dan isti’adzah di dalam toilet; tetapi diperbolehkan membaca basmallah secara jahr.
  4.       Membaca basmallah sebelum membuka baju agar terhindar dari godaan setan
  5.       Tidak menjawab salam, adzan, dan bersin
  6.       Tidak bercakap-cakap
  7.       Mengagungkan kiblat dengan tidak membelakangi dan tidak menghadapnya, terutama di ruang terbuka
  8.       Mencari tanah yang tidak keras dan lebih rendah (melengkung)
  9.       Menghindari lubang-lubang, dikhawatirkan lubang tinggal hewan
  10.      Tidak pipis sambil berdiri untuk laki-laki dan perempuan karena pipis sambil berdiri itu dianggap bertentangan dengan yang baik
  11.        Menghindari tempat bernaung manusia, berlalu lalang
  12.        Bersihkan tempat keluarnya najis. Alat : air atau batu yang suci dan halus (3 buah batu dengan sisi yang berbeda – minimal). Alat pengganti : tissue atau daun. 


SUNAH FITRAH

Jika ditinggalkan akan membawa mudhorot bagi tubuh kita.
  1.     Berkhitan: memotong kulit pada kulub kelamin, yang menutupi tempat keluarnya pipis. Pada wanita, tidak diperbolehkan dikhitan secara berlebihan hingga memotong bagian yang tidak semestinya.
  2.       Mencukur dan mencabut/ memotong rambut ketiak dan rambut kelamin maksimal dibiarkan hingga 40 hari. pada wanita yang haid tidak dipermasalahkan untuk memotong rambut-rambut tersebut.
  3.       Memotong kuku, mencukur kumis, dan membiarkan jenggot (sesuatu yang justru membawa mudhorot itu sepatutnya dihilangkan)
  4.       Memelihara rambut dengan menyisir, mengeramasi, dan meminyakinya. Tidak boleh memotong sebagian dan membiarkan yang lain.
  5.       Tidak boleh mencabuti uban. Uban: cahaya Islam. Ada satu kebaikan pada setiap uban, diangkat derajatnya, dan dihapus kesalahannya.
  6.       Mewarnai uban dengan menggunakan hena yang tidak sama dengan warna rambut asli. Hena: sejenis inai atau al katmu (sejenis tumbuhan)
  7.       Memakai wangi-wangian. Laki-laki di luar rumah; wanita di dalam rumah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lihat, baca, dan rasakan. Bagaimana pendapatmu, Kawan?