Tampilkan postingan dengan label fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2014

Catatan Fiqh (5)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan, maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih." 

HAID, NIFAS, DAN ISTIHADAH


I. Haid 


Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehatnya tanpa disebabkan oleh proses kelahiran.


  • Waktu : rata-rata wanita tidak keluar haid pada umur 9 tahun (pengamatan zaman dahulu). Jika keluar haid bukan pada umurnya dianggap bukan haid. 
  • Warna-warna darah haid: 
  1. Warna hitam 
  2. Warna merah
  3. Kuning keruh (seperti nanah)
  4. Warna keruh  
  5. Warna yang diakui lainnya: coklat, coklat tua. 
  • Fase suci
    (Hadist Aisyah ra) Jangan tergesa-gesa hingga menemukan cairah berwarna putih. Fase suci ditandai dengan mendapati kapas putih bersih dengan menempelkannya pada kelamin. Fase suci dapat ditunggu karena kebiasaan contoh 7 hari. 
  • Berapa lamanya haid?
    Tidak ada batasan pasti dalam hadist. Paling sedikit ditemukan 1 hari 1 malam, paling banyak 14 hari. Secara umum, terjadi 6-7 hari. 
  • Masa suci antara dua haid
    Masa suci antara dua haid tidak ada batasannya secara pasti. Menurut hasil pengamatan ulama, selangnya paling sedikit ditemukan 15 hari hingga 13 hari. 

II. NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan disebabkan proses melahirkan walaupun keguguran. 
  • Tidak ada batasan lamanya nifas
    Pernah terjadi seketika berhenti setelah melahirkan. Rata-rata nifas: 40 hari; paling lama ditemukan 60 hari. 
  • Apa yang diharamkan untuk haid dan nifas
  1. Berpuasa; Jika berpuasa tidak dihitung sebagai pahala dan dianggap batal. "Ingat, sabar itu pahala."
  2. Tidak boleh berhubungan antara suami-istri (berhubungan antara 2 alat kelamin). Dalil terdapat di Al Baqarah: 222. Jika hal ini dilakukan akan mengalami sakit dan membawa penyakit.
    Fenomena oral sex: memang tidak ada dalil keharamannya tetapi menurut adabnya hal ini sepatutnya tidak dilakukan dan dikhawatirkan tertelannya air mani. 
  3. Keharamannya seperti keharaman saat junub, seperti sholat, membawa dan tilawah Al Qur'an, dan berdiam diri di masjid. 


III. ISTIHADAH

Istihadah adalah berlanjutnya keluar darah pada yang bukan masanya. 
Ada beberapa kondisi:
  1. Jika kita tahu kebiasaan haid, maka dihitunglah masa kebiasaannya sebagai paten masanya (muddah: dipatenkan). Maka, selain itu, dapat dikatakan istihadah. 
  2. Jika kita tidak memiliki pengetahuan tentang fase haid, dapat karena lupa, karena fase tidak tetap, atau karena tidak bisa membedakan warna darah. Maka, dihitung selama 7 hari, selebihnya istihadah (Hamnah binti Jahz).
    Jika mengalami masa haid yang tidak teratur seperti 11 hari, 12 hari, 13 hari, atau 14 hari, maka diambil hari yang paling lama, yaitu 14 hari. 
Saat istihadah:
  • tidak diwajibkan mandi besar setiap mau shalat
  • diharuskan mencuci kemaluan sebelum wudhu
  • tidak berwudhu sebelum masuk waktu shalat
  • diperbolehkan berhubungan suami-istri
Istihadah bisa jadi adalah godaan syetan, maka perlu merukyah diri sendiri, antara lain dengan tilawah Qur'an.  


"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan, maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih." 

Rabu, 11 Juni 2014

Catatan Fiqh (4)

MANDI
  
Mandi adalah yang membersihkan/ menghilangkan hadast besar. Menurut definisi syar’i, mandi adalah mengalirkan air suci ke seluruh tubuh (Al Baqarah: 222). 
Apa saja yang membuat seseorang wajib mandi besar?1.      Keluarnya mani dengan syahwat baik saat tidur maupun terbangun
Mani : keruh, kental, dan ada bau yang khas
Madzi : bening, tidak terlalu kental, dan tidak berbauWadi : keputihan Saat keadaan bangun tidur lalu ditemukan basah tanpa mengingat mimpi basah atau tidak bermimpi, maka diwajibkan mandi.Saat melihat mani pada pakaian tanpa tahu kapan keluarnya maka diwajibkan mandi dan mengulang sholat saat kapan terakhir bangun tidur.
 Keluarnya mani merupakan suatu kebutuhan bagi laki-laki, jika tidak dikeluarkan dapat menimbulkan mudhorot. Dari suatu sumber dikatakan bahwa saat laki-laki bujang mengeluarkan mani minimal 1X/ bulan. Maka dari itu, sebagai wanita yang dirahmati Allah SWT dan sebagai wanita yang bukan mahram bagi laki-laki lain, ada baiknya untuk tidak mengundang syahwat lelaki dan tidak menyiksa lelaki dengan suara, pakaian, dan tubuh yang tidak seharusnya diperlihatkan. 2.      Bertemunya alat khitan (dua alat kelamin). Dalil: Al Maidah: 6. Bertemunya: masuk/ tenggelam.
3.      Berhenti dari haid dan nifas (Al Baqarah: 222)
4.      Meninggal. Wajib dimandikan.
5.      Orang kafir yang masuk Islam. 
Apa yang diharamkan orang junub (orang yang mengeluarkan mani)?1.      Sholat
2.      Thawaf. Berarti selain thawaf, ibadah lain boleh.
3.      Memegang mushaf Al Qur’an dan membawanya. Jumhur Ulama dan Ulama Fiqh mengharamkan memegang mushaf kecuali berdasarkan Dawud dan Ibn Hazm (Mazhb Jahiriyah). Kembali ke dalam arti mushaf (berdasarkan Urf/ bahasa) berarti saat kita memegang kitab yang diketahui sebagai Al Qur’an, ya itu adalah Al Qur’an.
4.      Membaca Al Qur’an (tilawah)
Meniatkan bacaan Al Qur’an untuk ibadah seharusnya tidak dilakukan. Jika membaca Al Qur’an untuk belajar tahsin masih diperbolehkan karena suatu tuntutan untuk belajar.
5.      Itikaf (berdiam diri di masjid)
Masjid adalah bangunan inti untuk sholat dan biasa digunakan untuk Sholat Jumuah. 
Mandi Sunnah, yaitu mandi dengan niat sunnahContohnya untuk Sholat Jumat, Sholat Ied, memandikan jenazah, sebelum ihrom, sebelum memasuki Kota Mekkah, dan bagi yang ingin wukuf di Arofah.
Rukun mandi1.      Niat
2.      Membasahi seluruh tubuh 
Tata cara mandi
1.      Membasuh kedua tangan 3X
2.      Membasuh kemaluan
3.      Berwudhu sempurna
4.      Mengguyur air ke kepala 3X sambil menyela rambut
5.      Membasuh air ke seluruh tubuh
6.      Membasuh yang tersembunyi: telinga, ketiak, dan pusar 
Mandinya seorang wanita yang berambut panjang, tebal dan mengembang sehingga digulung, maka tidak perlu membuka gulungannya (kepangannya) asal airnya masuk sampai pada kulit kepala. 

Selasa, 03 Juni 2014

Catatan Fiqh (3)

WUDHU
 Wudhu adalah bersuci menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki untuk menghilangkan hadast kecil.Dalil : Aku tidak menerima sholat seseorang kecuali ia telah berwudhu/ menghilangkan hadast. 
Keutamaan wudhu adalah menghapus dosa-dosa anggota tubuh kita, menyegarkan secara fisik dan jiwa, serta memadamkan apinya marah dan setan. 
Rukun Wudhu 
1.      Niat : keinginan.
Rasulullah bersabda: Ada 3 orang di akhir kiamat nanti, salah satunya adalah seorang kiai yang masuk ke neraka karena sesungguhnya ia mencari ilmu tidak ikhlas mencarinya tetapi ingin dikenal dan dihargai sebagai orang yang berilmu.Jika niatmu menuntut ilmu hanya untuk kemasyhuran, maka kau sudah mengambil kursi di neraka.  2.      Membasuh wajah 1X dari batasan tumbuh rambut sampai kedua tulang rahang (sampai ujung anak telinga)
3.      Membasuh kedua tangan sampai kedua siku dan diutamakan melebihkannya
4.      Mengusap kepala (tempat tumbuhnya rambut/ kulit kepala)
Imam Malik: seluruh kepala dari depan hingga belakangImam Syafi’i: Rasul pernah melakukannya berbeda-beda sepertiga ubun-ubun atau seluruh kepala. Yang terpenting adalah ada bagian kulit kepala yang terbasuh air.5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dalil: celakalah bagi tumit-tumit yang tidak terbasuh.
6.      Tertib: berurutan. 
Sunnah Wudhu 
1.      Membaca basmallah
2.      Menggosok gigi/ bersiwak. Hal ini dapat diganti dengan sesuatu yang dapat memebersihkan rongga mulut. “Seandainya aku tidak menyusahkan umatku, maka aku akan menyuruh seluruh umatku untuk bersiwak sebelum berwudhu.”
3.      Membasuh tangan 3X sebelum wudhu
4.      Berkumur-kumur 3X
5.      Memasukkan air ke hidung 3X lalu mengeluarkannya
6.      Membersihkan sela-sela jari
7.      Membersihkan jenggot
8.      Tiga kali dalam membasuh, boleh kurang dari 3X
9.      Memulai dengan bagian kanan
10.  Menggosok dengan tangan dan air
11.  Berkesinambungan. Tidak boleh disertai dengan kegiatan lain.
12.  Telinga
13.  Mengikutkan kepala bagian depan saat membasuh wajah
Mandi dengan kapasitas air 5 mud (3 liter); Wudhu 1 mud (0,688 liter). Tidak boleh berlebihan dalam berwudhu dan mandi walau di tengah lautan sekalipun.Barangsiapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian membaca doa setelah wudhu maka ia akan terbuka pada 8 pintu syurga dan ia boleh masuk dari mana saja. Sesungguhnya, pintu syurga telah banyak disediakan oleh Allah SWT, tinggal kita yang menentukan hal yang terbaik. 
Apa yang membatalkan wudhu? 
1.      Setiap wudhu yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan lubang belakang), yaitu BAK, BAB, keluar angin dari dubur, keluar mani, wadhi, dan madhi. Jika keluar ketiganya maka wajib berwudhu. Mani diwajibkan pula mandi besar. Wadhi dan madhi: Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu sholat.
2.      Tidur lelap yang menghilangkan kesadaran
3.      Hilangnya akal, pingsan, mabuk, dan terbius
4.      Menyentuh kemaluan depan tanpa penghalang, tidak hanya milik sendiri tetapi juga milik orang lain. 
Apa yang sebenarnya tidak membatalkan? 
1.      Menyentuh lawan jenis
Imam Syafii: batal walau tanpa syahwatImam Maliki: batal dengan syahwatImam Hanafi: tidak membatalkan sama sekali2.      Keluarnya darah dari jalan keluar yang biasa contohnya mimisan, luka, bekam
3.      Muntah
4.      Memakan daging unta
5.      Keraguan berhadast atau tidak sampai ia yakin berhadast hingga terbukti
6.      Terbahak-bahak
7.      Memandikan mayat kecuali memegang kelamin dan dubur 
Ketentuan membasuh kedua khuf 
Khuf: sepatu yang menutupi kaki dengan bahan yang tidak mudah rusak dengan perjalanan jauh, sesuatu yang menutupi wajib basuh sampai mata kaki, tanpa ada sesuatu yang berlubang. 
Syarat mengusap khuf 
1.      Sebelum menggunakan khuf, telah berwudhu sempurna
2.     Khuf menutupi bagian wajib basuh kaki (tidak berlubang), harus benda yang suci, bukan najis. Bagian yang diusap adalah bagian atas.
Berapa lamanya berlaku membasuh khuf?1.      Bagi yang mukim: berlaku 1 hari 1 malam sejak pertama kali memasukkan kaki ke dalam khuf
2.      Bagi yang musafir: berlaku 3 hari 3 malam
Berniat sebelumnya saat memasukkan kaki ke dalam khuf untuk tidak membuka sepatu selama masa rukshah 
Apa yang membatalkan membasuh khuf?1.      Habisnya waktu
2.      Junub: keluarnya mani dalam keadaan syahwat
3.      Melepaskan khuf


“Ibadah adalah hubungan langsung dengan Allah SWT. Hukum asalnya adalah haram. Jika terdapat dalil membatalkan haramnya, maka batal haramnya. Sedangkan muamalah adalah hubungan dengan manusia. Hukum asalnya adalah mubah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkan maka haram hukumnya. Contohnya, pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya.” 

Selasa, 27 Mei 2014

Catatan Fiqh (2)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  


ADAB ISTINJA

  1.       Tidak boleh membawa lafaz Allah (yang dipakai, contohnya cincin dengan lafaz Allah)
  2.        Menjauhkan diri dari pandangan manusia: supaya tidak terdengar suaranya dan supaya tidak berbau
  3.       Tidak boleh membaca secara jahr (keras) basmallah dan isti’adzah di dalam toilet; tetapi diperbolehkan membaca basmallah secara jahr.
  4.       Membaca basmallah sebelum membuka baju agar terhindar dari godaan setan
  5.       Tidak menjawab salam, adzan, dan bersin
  6.       Tidak bercakap-cakap
  7.       Mengagungkan kiblat dengan tidak membelakangi dan tidak menghadapnya, terutama di ruang terbuka
  8.       Mencari tanah yang tidak keras dan lebih rendah (melengkung)
  9.       Menghindari lubang-lubang, dikhawatirkan lubang tinggal hewan
  10.      Tidak pipis sambil berdiri untuk laki-laki dan perempuan karena pipis sambil berdiri itu dianggap bertentangan dengan yang baik
  11.        Menghindari tempat bernaung manusia, berlalu lalang
  12.        Bersihkan tempat keluarnya najis. Alat : air atau batu yang suci dan halus (3 buah batu dengan sisi yang berbeda – minimal). Alat pengganti : tissue atau daun. 

Selasa, 20 Mei 2014

Catatan Fiqh (1)

"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  

AIR

Bahasan tentang air tidak terlepas dari bahasan tentang hadast dan najis. Maka, diawali dengan mengenal kedua hal itu.  
Hadast :
  •          Suatu keadaan
  •          Yang membatalkan wudhu

Cara membersihkan :
  •          Kecil : wudhu/ tayamum
  •          Besar : mandi wajib (besar)/ tayamum seperti wudhu


Najis : sesuatu yang berwujud (zat)
Cara membersihkan dengan fokus pada najisnya; bukan sesuatu yang membatalkan wudhu 
Alat-alat untuk menyucikan :
  1. Air
  2. Debu/ tanah yang suci
  3. Batu (3); tissue (sebagai alat bantu)
  4. Penyamakan; untuk kulit (sesuatu yang terlepas dari tubuh sehingga najis maka harus disucikan) kecuali kulit anjing dan babi.
Macam-macam Najis:
1. Berat (Mugholazoh)
  • pendapat sebagian: seluruh bagian anjing dan babi
  • pendapat lainnya: babi dan air liur anjing
Kedua pendapat tersebut sama-sama kuat. Lalu, bagaimanakah kita menyikapinya? Sungguh bijak jika kita mempercayai dan tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat tersebut. Hal ini tergantung pada kondisi diri. Jika kita bukanlah seorang yang pekerjaannya sering menyentuh anjing dan babi, seperti dokter hewan, maka ambil pendapat yang lebih hati-hati.  
Cara menyucikan:   tanah dan air (6 x air, 1 x tanah) 
2. Ringan
  • air suci anak laki-laki yang belum makan sesuatu apapun selain ASI
  • cara menyucikan: memercikan air
3. Pertengahan
  • semua najis masuk ke dalam ini kecuali kedua jenis najis di atas contohnya, darah, nanah, dan muntah.
  • cara menyucikan: dialirkan dengan air suci dan mutlak
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah saat pakaian terkena najis dan menyucikannya dengan air yang suci, yaitu air tanpa zat terlarut seperti air sabun atau air deterjen. Air tersebut hanya menghilangkan noda tetapi tidak menyucikan pakaian dari najis. Maka, cara menyucikannya adalah mengalirkan air mutlak pada pakaian yang terkena najis. Hal lainnya adalah jika pakaian yang terkena najis masih terdapat bekas noda yang menempel, biarkan sinar matahari yang bekerja, yaitu dengan menjemurnya. 
Kelompok Air
  1. Air Mutlak; Air tanpa dicampuri apa-apa, yaitu sifatnya suci dan dapat menyucikan sehingga dapat mengangkat hadast.
  2. Air musta’mal; Air yang dipakai kembali dan tidak merubah keadaan air (bukan dipakai menghilangkan najis)
  3. Air suci dan menyucikan tetapi makruh karena membawa mudhorot; Air musyamas: air di bawah terik matahari di kota dengan >40OCAir panas yang akan digunakan dianjurkan untuk didinginkan dahulu
  4. Air suci tetapi tidak menyucikan; Air yang bercamput sesuatu yang suci dan larut dalam air contohnya, air the, air sabun, dan air susu. Kecuali saat darurat (keadaan), seperti air perkotaan yang bercampur dengan kaporit.  
  5. Air najis; Air yang kejatuhan najis sehingga merubah bau, warna, dan rasa sehingga tidak suci dan tidak menyucikan.  

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  • Untuk air dengan kapasitas 2 kulah (1,5 m3/ kulah) jika dikenai bangkai hewan kecil, hukumnya tetap suci
  • Sungai besar yang mengalir dan air laut, hukumnya suci
  • Semua jilatan hewan itu suci kecuali jilatan anjing dan babi
  • Air dan tanah itu suci. Pakaian yang terkena tanah itu suci karena tanah adalah sesuatu yang suci dan mensucikan.
  • Najis yang ada di tanah dapat disucikan dengan menyiramnya dengan air satu ember
  • Cara menyucikan makanan yang terjatuhi najis (seperti bangkai) adalah dengan membuang bangkai dan buang sekitarnya.
  • Benda-benda keras yang terkena najis dapat disucikan dengan mengusapnya pada sesuatu yang basah, contohnya kain basah.
  • Sandal yang terkena najis dapat disucikan dengan menggosok-gosokannya ke tanah
  • Ingat! Tissue basah itu tidak menyucikan karena umumnya disertai dengan alcohol dan parfum, bukan air mutlak. Tissue ini hanya sebagai alat bantu saat darurat.
Jenis-jenis najis pertengahan :
  1. Bangkai; Hewan mati tanpa disembelih, kecuali bangkai belalang, ikan, dan hewan lain tanpa darah mengalir contohnya lebah dan semut.
  2. Darah; Semua jenis darah, kecuali darah sendiri akibat terluka. Darah ringan yang dimaafkan: darah nyamuk dan darah kutu.
  3. Daging babi
  4. Muntahnya manusia yang berasal dari dalam perut sehingga berubah warna dan bau
  5. Kencingnya manusia
  6. Kotoran manusia
  7. Keputihan (Al Wadi); Cairan berwarna putih yang kental dan berat setelah buang air kecil atau saat kelelahan. Keputihan merupakan najis pertengahan dan cara menyucikannya adalah dengan dibuang zatnya dan dibersihkan dengan air. Keluarnya keputihan ini merupakan hadast kecil.
  8. Madzi; Air bening tidak terlalu kental, biasanya keluar saat memikirkan jima’ atau saat bermain dengan istri (foreplay). Madzi ini berfungsi untuk lubrikasi. Madzi ini tidak membuat orang yang mengeluarkannya mandi besar, tetapi jika sudah sampai keluarnya mani maka cara membersihkannya adalah dengan mandi besar.   Sehingga, kita dapat berkesimpulan bahwa antara Madzi dan Mani berbeda.

  1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  1. Tali jemuran yang pernah terkena pakaian bernajis; Disucikan dengan keringnya tali itu oleh angin dan matahari
  2. Terjatuh sesuatu, tidak tahu jenisnya atau apa, kita tidak diwajibkan untuk bertanya. Dan jika setelah terjatuh, baru tahu nantinya, kita tidak diwajibkan untuk menyucikannya
  3. Berjalan pada malam hari sehingga tidak tahu apa yang diinjak, kita tidak diwajibkan untuk mengetahuinya
  4. Tidak tahu atau lupa bahwa pakaian bernajis digunakan untuk shalat, hal itu dimaafkan.
Pena malaikat terangkat sampai:
Wanita belum berhaid/ pria belum mimpi basah (belum akhil baligh);
Orang lupa hingga ia ingat;
Orang tidur hingga ia terbangun 


"Ini adalah catatan kelas Fiqh yang saya ikuti. Belajar hingga akhir hayat, itu yang dianjurkan. Jika hal ini menjadi suatu pembelajaran, dengan senang hati berbagi. Jika ada yang tidak berkenan,  maka bukan berdebat, tetapi bersahabat. Silahkan memberi pendapat yang bijak. Terimakasih."  


Baca juga:   
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-1.html 
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/05/catatan-fiqh-2.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-3_1335.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-4.html
http://hasanatulqolb.blogspot.com/2014/06/catatan-fiqh-5.html